Calon Tunggal Pilkada Harus Antisipasi Potensi Kekalahan dari Kotak Kosong

12-09-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Balggys/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyampaikan pandangannya terkait fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah. Menurutnya, meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap diperlukan antisipasi terhadap potensi kekalahan dari kotak kosong.

 

"Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang," ujar Aminurokhman kepada Parlementaria usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan KPU RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025. Aminurokhman menekankan bahwa dalam situasi ini, penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.

 

“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda itu, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan Pj masih dalam batas 6 bulan, kami bisa memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” jelas Aminurokhman.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa calon yang mengikuti Pemilukada ulang perlu memahami konsekuensi dari masa jabatan yang tidak akan genap lima tahun. Hal ini, menurut Aminurokhman, harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan Pilkada di tahun 2029 yang tidak dapat dihindari.

 

"Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena Pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru. Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Aminurokhman berharap, melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang. (gys/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...